Hal-Hal Yang Dapat Membatalkan Wudhu
Hal-hal yang membatalkan wudhu adalah sebagai berikut:
1. Keluar sesuatu dari dua pintu atau dari salah satunya, baik berupa zat ataupun angin, yang biasa ataupun tidak biasa – seperti darah – baik yang keluar itu najis ataupun suci – seperti ulat.
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَ :
أَوْجَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ – النساء ٤٣
“Atau kembali dari tempat buang air.” (QS. An-Nisa: 43)
Dalam ayat tersebut dikatakan bahwa orang yang datang dari kakus kalau tidak ada air hendaklah ia tayamum. Berarti buang air itu membatalkan wudhu.
Sabda Rosulullah ﷺ :
لَايَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ اَحَدِكُمْ اِذَا اَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ – متفق عليه
“Allah tidak menerima sholat apabila ia berhadats (keluar sesuatu dari salah satu kedua lubang) sebelum ia berwhudu.” (Sepakat ahli hadis)
Menurut tafsir Abu Hurairoh, “ahdatsa” itu artinya keluar angin. Tetapi menurut Syaukani artinya segala yang keluar dari kedua lubang.
Sabda Rosulullah ﷺ (lihat No. 4 “Benda-Benda yang Termasuk Najis”) yang diriwayatkan oleh Muslim, beliaau menyuruh orang yang keluar madzi supaya berwudhu. Kecuali sesuatu yang keluar dari pintu-pintu yang lain atau keluar dari anggota yang lain semua itu tidak membatalkan wudhu.
2. Hilang Akal. Hilang akal karena mabuk atau gila. Demikian pula karena tidur dengan tempat keluar angin yang tidak tertutup. Sedangkan tidur dengan pintu keluar angin yang tertutup, seperti orang tidur dengan duduk yang tetap, tidaklah batal wudhunya.
Sabda Rosulullah ﷺ :
الْعَيْنَانِ وِكَاءُ السَّهِ فَاِذَا نَامَتِ الْعَيْنَانِ انْطلَقَ الْوِكَاءُ فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ – رواه ابوداود
“Kedua mata itu tali yang mengikat pintu dubur. Apabila kedua mata tidur, terbukalah ikatan pintu itu. Maka barangsiapa yang tidur hendaklah ia berwudhu.” (Riwayat Abu Daud)
Adapun tidur dengan duduk yang tetap keadaan badannya, tidak membatalkan wudhu karena tiada timbul sangkaan bahwa ada sesuatu yang keluar darinya. Adapula hadis riwayat Muslim, bahwa sahabat-sahabat Rosulullah ﷺ pernah tertidur, kemudian mereka sholat tanpa berwudhu lagi.
3. Bersentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan. Dengan bersentuhan itu batal wudhu yang menyentuh dan yang disentuh, dengan syarat bahwa keduanya sudah sampai umur atau dewasa, dan antara keduanya bukan “mahram”, baik mahram turunan pertalian persusuan, ataupun mahram perkawinan.
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَ :
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ – النساء ٤٣
“Atau kamu telah menyentuh perempuan.” (An-Nisa: 43)
Pendapat tersebut menurut madzhab Syafii, sedangkan madzhab lain ada pula yang berpendapat bahwa bersentuhan kulit laki-laki dengan perempuan itu tidak membatalkan wudhu, yang membatalkan wudhu ialah bersetubuh. Pendapat itu berdasarkan pula pada ayat tersebut, mereka menafsirkan kata-kata “la mastum” sebagai “bersetubuh”.
4. Menyentuh kemaluan atau pintu dubur dengan telapak tangan, baik kemaluan sendiri ataupun kemaluan orang lain, baik kemaluan orang dewasa atau kemaluan kanak-kanak. Menyentuh ini hanya membatalkan wudhu yang menyentuh saja.
Sabda Rosulullah ﷺ :
عَنْ اُمِّ حَبِيْبَةَ قَالَتْ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ ﷺ يَقُوْلُ: مَنْ مَسَّ فَرْجَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ – رواه ابن ماجه وصححه احمد
Dari Ummi Habibah. Ia berkata, “Saya telah mendengar Rosulullah ﷺ bersabda, “Barangsiap menyentuh kemaluannya, hendaklah berwudhu.” (Riwayat Ibnu Majah dan di sahkan oleh Ahmad)
Sabda Rosulullah ﷺ :
عَنْ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ اَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلَا يُصَلِّى حَتَّى يَتَوَضَّأَ – رواه الخمشة وقال البخاري هواصح
Dari Busroh binti Sofwan. Sesungguhnya Nabi ﷺ pernah berkata, “Laki-laki yang menyentuh zakarnya (kemaluannya) janganlah sholat sebelum ia berwudhu.” (Riwayat lima orang ahli hadis. Kata Bukhori hadis ini paling sah dalam hal ini)