7.5 C
New York
Rabu, Maret 22, 2023

Buy now

spot_img

Darah-Darah yang Keluar dari Rahim Perempuan

Darah-darah yang Keluar Dari Rahim Perempuan

Karena beberapa hukum yang penting bersangkut-paut dengan beberapa macam darah yang keluar dari rahim perempuan, maka di sini perlu diterangkan satu per satu agar dapat diketahui perbedaannya. Dengan perbedaan itu dapatlah disesuaikan hukum yang bersangkutan dengan keadaan masing-masing.

1. Darah Haid (kotoran)

Yaitu darah yang keluar dari rahim perempuan yang telah sampai umur (balig) dengan tidak ada penyebabnya, melainkan memang sudah menjadi kebiasaan perempuan. Sekecil-kecilnya perempuan, mulai haid umur sembilan tahun. Biasanya pada perempuan yang telah berumur 60 tahun ke atas haid itu akan berhenti dengan sendirinya. Lamanya haid paling sedikit sehari semalam, paling lama 15 hari 15 malam, sebanyak-banyaknya tidak ada batas karena ada sebagian perempuan yang hanya satu kali haid selama hidupnya. Menurut pemeriksaan ulama-ulama masa dahulu, hal ini dinamakan “istisqa”.

2. Darah Nifas

Yaitu darah yang keluar dari rahim perempuan sesuيah ia melahirkan anak. Masa nifas sedikitnya sekejap, kebiasaannya (kebanyakan perempuan) keluar darah nifas selama 40 hari, dan selama-lamanya 60 hari.

3. Darah Penyakit (Istihadhoh)

Yaitu darah yang keluar dari rahim perempuan karena sesuatu penyakit, bukan di waktu haid atau nifas. Perempuan yang sedang berdarah penyakit itu wajib sholat, dan tetap pula mengerjakan ibadah yang lain sebagaimana yang diwajibkan bagi orang berpenyakit lainnya. Dari itu hendaklah ia dapat membedakan darah penyakit dengan darah haid sebab kalau darah itu darah haid, ia tidak boleh sholat atau berpuasa serta mengerjakan ibadah lain. Tetapi kalau darah itu darah penyakit wajiblah ia sholat dan mengerjakan ibadah lain. Maka perempuan yang berdarah penyakit hendaklah mengerjakan sebagai berikut:

a. Kalau dia dapat membedakan antara dua jenis darah itu dengan sifat-sifat darah, hendaklah ia jalankan kewajibannya menurut keadaan sifat-sifat itu. Berarti kalau kelihatan sifat darah haid, hendaklah ia berhenti sholat. Sebaliknya jika kelihatan sifat-sifat darah penyakit, hendaklah ia mengerjakan sholat dan ibadah lain.

عَنْ عَائِشَةَ اَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ اَبِيْ حُبَيْشٍ كَانَتْ تُسْتَحَاضُ فَقَالَ لَهَا رَسُوْلُ اللَّهِ ﷺ: اِنَّ دَمَ الْحَيْضِ دَمٌ اَسْوَدُ يُعْرَفُ، فَاِذَاكَانَ ذَالِكِ فَاَمْسِكِى عَنِ الصَّلَاةِ فَاِذَاكَانَ الْاَخَرُ فَتَوَضَّئِىْ وَصَلِّى – رواه البخاري ومسلم

Dari Aisyah. Sesungguhnya Fatimah binti Abi Hubaisy telah berdarah penyakit. Rasulullah  berkata kepadanya, “Sesungguhnya darah haid itu berwarna hitam, dikenal oleh kaum perempuan. Maka apabila ada darah semacam itu, hendaklah engkau tinggalkan sholat; apabila keadaan darah tidak seperti itu, hendaklah engkau berwudhu dan sholat.” (Riwayat Abu Dawud dan Nasai)

b. Kalau darah haidnya keluar sebelum ia mengeluarkan darah penyakit tetap waktunya, umpamanya selalu di awal bulan atau di akhir bulan, maka hendaklah ia mempergunakan ketentuan itu. Artinya, waktu haidnya yang dahulu itu ditetapkan pula sekarang menjadi waktu haid yang biasa. Ia tidak boleh sholat selain pada waktu yang dipandang sebagai waktu suci. Selama waktu yang demikian itu ia wajib sholat, puasa, dan mengerjakan ibadah wajib lainnya.

Sabda Rasulullah  :

عَنْ عَائِشَةَ اَنَّ اُمَّ حَبِيْبَةَ بِنْتَ جَحْشٍ ِِشَكَتْ اِلَى رَسُوْلِ اللَّهِ ﷺ الدَّمَ، فَقَالَ لَهَا امْكُثِى قَدْرَمَاكَانَتْ تَحْبِسُكَ حَيْضَتُكِ ثُمَّ اغْتَسِلِى وَتَوَضَّئِىْ لِكُلِّ صَلَاةٍ – رواه البخاري ومسلم

Dari Aisyah, bahwa Ummu Habibah binti Jahsy telah bertanya kepada Rosulullah , tentang hukum berdarah. Beliau berkata kepada Ummu Habibah, “Diamlah engkau selama masa haidmu yang biasa, kemudian engkau mandi dan berwudhu untuk tiap-tiap sholat.” (Riwayat Bukhori dan Muslim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Stay Connected

0FansSuka
3,746PengikutMengikuti
13,900PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles