Syarat-Syarat Menyapu Sepatu dan Yang Dapat Membatalkannya
Menyapu Sepatu
Orang terus-menerus memakai sepatu, apabila ia berwudhu boleh menyapu atau mengusap bagian atas kedua sepatunya saja dengan air. Hal itu sebagai pengganti membasuh kaki dengan syarat-syarat yang akan diterangkan.
Waktunya ialah sehari semalam bagi orang yang tetap di dalam negeri, dan tiga hari tiga malam bagi orang musafir (dalam perjalanan). Masa tersebut terhitung dari ketika berhadas (batal wudhu) sesudah memakai sepatu.
عَنِ الْمُغِيْرَةِبْنِ شُعْبَةَ قَالَ: رَاَيْتُ رَسُلَ اللَّهِ ﷺ يَمْسَعُ عَلَى ظُهُوْرِ الْخُفَّيْنِ – رواه احمد والترمذى وحسنة
“Dari Mugirah bin Syu’bah. Ia berkata, “Saya lihat Rasulullah ﷺ menyapu bagian luar kedua sepatu beliau.” (Riwayat Ahmad dan Tirmizi, dan dikatakan hadis hasan).
عَنِ اَبي بَكْرَةَ اَنَّ رَسُلَ اللَّهِ ﷺ اَرْخَصَ لِلْمُسَافِرِ ثَلَاثَةَ اَيَّامٍ وَلَيَا لِيَهُنَّ وَلِلْمُقِيْمِ يَوْمًَا وَلَيْلَةً اِذَا تَطَهَّرَ فَلَبِسَ خُفَّيْهِ اَنْ يَمْسَحَ عَلَيْهِمَا – رواه ابن خزيمة والدرقطنى
“Dari Abu Bakrah. Bahwasannya Rasulullah ﷺ telah memberi kelonggaran bagi orang musafir tiga hari tiga malam dan bagi orang mukim (tetap) sehari semalam apabila ia suci, kemudian dipakainya kedua sepatunya. Ia boleh mengusap bagian atas kedua sepatunya dengan air.” (Riwayat Ibnu Khuzaimah dan Daruqutni).
Syarat-syarat Menyapu Sepatu
- Kedua sepatu itu hendaklah dipakai sesudah suci secara sempurna. Dalilnya adalah hadis tersebut diatas yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Daruqutni.
- Kedua sepatu hendaklah sepatu panjang, yaitu menutupi bagian kaki yang wajib dibasuh (dari tumit sampai ke mata kaki).
- Kedua sepatu itu kuat, bisa dipakai berjalan jauh, terbuat dari benda yang suci.
Yang Membatalkan Menyapu Sepatu
- Apabila keduanya atau salah satu di antaranya terbuka, baik dibuka dengan sengaja ataupun tidak sengaja.
- Habis masa yang ditentukan (sehari semalam bagi orang tetap, dan tiga hari tiga malam bagi orang musafir).
- Apabila ia berhadas besar mewajibkan mandi.
Sumber: H. Sulaiman Rasjid. Fiqh Islam. Cetakan ke-80. 2017. Bandung: Sinar Baru Algensindo