15.3 C
New York
Kamis, September 28, 2023

Buy now

spot_img

Memilih yang Diyakini dan Meninggalkan Keraguan

Hadis Arba’in 11: Memilih Yang Diyakini dan Meninggalkan Keraguan

  • Redaksi Hadis

عَنْ أَبِيْ مُحَمَّدٍالْحَسَنُ بْنُ عَلِي بْنِ أَبِيْ طَالِبٍ سِبْطِ ﷺ وَرَيْحَانَتِهِ رَضِيَ الله عَنْهُمَا قَالَ: حَفِظْتُ مِنْ ﷺ؛ دَعْ مَايَرِيْبُكَ إِلَى مَا لَايَرِيْبُكَ – رواه التر مذي وقال: حديث حسن صحيح

Dari Abu Muhammad al-Hasan Ibn Ali Ibn Abu Thalib r.a., cucu Rasulullah dan kesayangannya, berkata, “Aku hafal salah satu sabda Rasulullah: ‘Tinggalkan apa yang meragukanmu dan kerjakan yang tidak meragukanmu’.” (HR.Tirmidzi dan Nasa’i)

  • Takhrij Hadis

Hadis diriwayatkan oleh Tirmidzi dalam kitab Shifatul Qiamat, penyucian jiwa, dan wara’ (bab ikatlah unta tersebut dan bertawakallah) nomor 2520. Juga terdapat tambahan, “Sesungguhnya, jujur itu ketenangan sedang bohong itu kebimbangan.”

An-Nisa’i dalam kitab tentang minuman (bab anjuran meninggalkan hal-hal yang meragukan), 8/327-328.

Hadis ini disebutkan juga dalam Musnad Imam Ahmad pada nomor 1723. Syekh Ahmad Syakir mengomentari bahwa sanad hadis ini sahih.

  • Kedudukan Hadis

Hadis ini merupakan jawami’ ul-kalim (perkataan yang singkat dan padat) dan kata mutiara Nabi yang dalam maknanya. Hadis ini meskipun redaksinya singkat, tetapi memuat kaidah penting dalam islam. Kaidah tersebut adalah meninggalkan keraguan (syubhat) dan memilih yang halal lalu meyakininya.

Ibnu Hajar al-Haitami berkata, “Hadis ini merupakan salah satu kaidah penting dalam Islam, dasar dari sifat wara’ yang merupakan pondasi ketakwaan, dan penyelamat dari keraguan yang menghalangi keyakinan.”

  • Kosakata Hadis
دَعْ مَايَرِيْبُكَ : Tinggalkan hal-hal yang meragukanmu (syubhat). Perintah di sini bersifat anjuran
إِلَى مَالَايَرِيْبُكَ : Menuju hal-hal yang tidak meragukan, yaitu yang halal dan jelas.
  • Fiqhul Hadis
  1. Meninggalkan Syubhat

Meninggalkan yang syubhat serta komit terhadap yang halal, perkara ibadah, muamalah, munakahat (pernikahan), dan berbagai permasalah lainnya, dapat mengantarkan seorang muslim kepada sifat wara’ untuk menangkal godaan setan hingga mendatangkan keselamatan di dunia dan akhirat.

Dalam hadis ke-6 disebutkan bahwa orang menjaga diri dari perkara yang syubhat (meragukan) berarti ia telah menjaga agama dan kehormatannya.

Sesuatu yang halal dan meyakinkan tidak akan menimbulkan keraguan di dalam hati seorang mukmin, melainkan justru membuat jiwa tenang dan bahagia.

Adapun hal-hal yang syubhat (meragukan) akan menyebabkan kegundahan jiwa dan kerugian. Kerugian itu akan semakin besar jika seseorang kerap melakukan sesuatu yang syubhat maka lambat laut ia akan terjerumus pada sesuatu yang haram. Sebagaimana orang yang menggembala dekat pagar, lama-kelamaan akan melanggar pagar itu.

  1. Perkataan dan Sikap Para Ulama Salaf Berkenaan dengan Sesuatu yang Meragukan
  1. Abu Dzar al-Ghifari r.a. berkata “Ketakwaan yang sempurna ada pada meninggalkan sebagian hal yang halal karena khawatir jika hal tersebut ternyata haram.”
  2. Abu Abdurahman al-Umari berkata, “Jika seorang hamba mempunyai sifat wara’, tentulah ia akan meninggalkan hal-hal yang meragukannya dan mengerjakan yang tidak meragukannya.”
  3. Fudhail ibn Iyadh berkata, “Orang-orang menyangka bahwa sifat wara’ itu berat. Tidak ada dua hal yang datang padaku, kecuali aku memilih yang berat di antara keduanya. Oleh karena itu, tinggalkanlah yang meragukanmu dan pilihlah yang tidak meragukanmu.”
  4. Hassan ibn Abi Sinan berkata, “Tidak ada yang lebih mudah dilakukan selain sifat wara’. Jika ada sesuatu yang membuatmu ragu, tinggalkanlah.”

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Stay Connected

0FansSuka
3,871PengikutMengikuti
13,900PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles