15.3 C
New York
Kamis, September 28, 2023

Buy now

spot_img

Benda-Benda yang Termasuk Najis

Benda-Benda Yang Termasuk Najis

Suatu barang (benda) menurut hukum aslinya adalah suci selama tak ada dalil yang menunjukkan bahwa benda itu najis. Benda najis itu banyak, diantaranya:

1. Bangkai binatang darat yang berdarah selain dari mayat manusia

Adapun bangkai bangkai binatang laut – seperti ikan – dan bangkai binatang darat yang tidak berdarah ketika masih hidupnya – seperti belalang – serta mayat manusia, semuanya suci.

Firman Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى

 حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ – المائدة ٣

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai.” (QS. al-Maidah: 3)

Adapun bangkai ikan dan binatang darat yang tidak berdarah, begitu juga mayat manusia, tidak masuk dalam arti bangkai yang umum dalam ayat tersebut, karena ada keterangan lain. Bagian bangkai, seperti daging, kulit, tulang, urat, bulu, dan lemaknya, semuanya itu najis menurut madzhab Syafi’i.

Menurut madzhab Hanafi, yang najis hanya bagian-bagian yang mengandung roh (bagian-bagian yang bernyawa) saja, seperti daging dan kulit. Bagian-bagian yang tidak bernyawa, seperti kuku, tulang, tanduk, dan bulu, semuanya itu suci. Bagian-bagian yang tak bernyawa dari anjing dan babi tidak termasuk najis.

Dalil kedua madzhab tersebut:

Madzhab pertama mengambil dalil dari makna umum bangkai dalam ayat tersebut, karena bangkai itu sesuatu yang tersusun dari bagian-bagian tersebut. Madzhab kedua beralasan dengan hadis Maimunah:

Sabda Rosulullah  :

إِنَّمَاحَرُمَ اَكْلُهَا وَفِى رَوَايَةٍ لَحْمُهَا – رواه الجماعة

“Sesungguhnya yang haram ialah memakannya.”Pada riwayat lain, yang haram ialah dagingnya. (Riwayat jama’ah ahli hadis)

Berdasar atas hadis ini mereka berpendapat bahwa menurut pengertian hadis tersebut, selain dari daging tidak haram. Lagipula madzhab kedua ini berpendapat bahwa yang dinamakan bangkai itu adalah bagian-bagian yang tadinya mengandung roh; bagian-bagian yang tadinya tidak bernyawa tidak dinamakan bangkai.

Adapaun dalil bahwa mayat manusia itu suci:

Firman Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ – الاسراء ٧٠

“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak adam (manusia).” (QS. al-Isro’: 70)

Arti dimuliakan itu hendaknya jangan dianggap sebagai kotoran (najis). Lagipula seandainya mayat manusia itu najis, tentunya kita tidak disuruh memandikannya, karena  kita tidaklah disuruh mencuci najis-najis ‘ain lainnya, bahkan najis-najis ‘ain lainnya itu tidak dapat dicuci. Maka suruhan terhadap kita untuk memandikan mayat itu adalah suatu tanda bahwa mayat manusia bukan najis, hanya kemungkinan terkena najis sehingga kita disuruh memandikannya.

2. Darah

Segala mcam darah itu najis, selain hati dan limpa.

Firman Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ – المائدة ٣

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, dan daging babi.” (QS. al-Maidah: 3)

Sabda Rosulullah  :

اُخِلَّتْ لَنَا مَيْتَنَانِ وَدَمَانِ: اَلسّمَكُ وَالْجَرَادُ وَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ – رواه ابن ماجة

“Telah dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah: ikan dan belalang, hati dan limpa.” (Riwayat Ibnu Majah).

Dikecualikan juga darah yang tertinggal dalam daging binatang yang sudah disembelih, begitu juga darah ikan, kedua macam darah ini suci atau dimaafkan, artinya diperbolehkan atau dihalalkan.

3. Nanah

Segala macam nanah itu najis, baik yang kental maupun yang cair, karena nanah itu merupakan darah yang sudah busuk.

4. Segala benda cair yang keluar dari dua pintu2

Semua itu najis selain dari mani, baik yang biasa – seperti tinja, air kencing – ataupun yang tidak biasa seperti madzi3, baik dari hewan yang halal dimakan ataupun yang tidak halal dimakan.

Sabda Rosulullah  :

اِنَّهُ ﷺ لَمَّا جِىءَلَهُ بِحَجَرَيْنِ وَرَوْثَةٍ لِيَسْتَنْجِيَ بِهَا، اَخَذَالْحَجَرَيْنِ وَرَدَّالرَّوْثَةَ وَقَالَ هَذِهِ رَكْسٌ – رواه البخاري 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Stay Connected

0FansSuka
3,871PengikutMengikuti
13,900PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles