15.3 C
New York
Kamis, September 28, 2023

Buy now

spot_img

[BAG. 2] Menjauhi Larangan dan Melakukan Perintah Sesuai Kemampuan

Hadis Arba’in 09: [BAG. 2] Menjauhi Larangan dan Melakukan Perintah Sesuai Kemampuan

4. Bersama Kesulitan Ada Kemudahan

Tujuan syariat Islam adalah mewujudkan kebahagiaan dunia dan akhirat. Memberi kemudahan kepada kaum Muslimin, bukan untuk menyulitkan.

Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى berfirman,

…وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ…

“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. al-Hajj: 78)

Rosulullah ﷺ bersabda, “Sungguh agama ini mudah. Karena itu, mudahkanlah dan jangan mempersulit.” (HR. Bukhori)

Dalam syariat, Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى membolehkan berbuka (tidak berpuasa) pada bulan Romadhon bagi musafir dan orang yang sedang sakit. Sebagaimana Dia membolehkan musafir melaksanakan sholat dengan cara qoshor (meringkas) dan jama’ (mengumpulkan), juga membolehkan bertayamum ketika tidak ada air atau ketika ada halangan untuk menggunakannya dan hukum-hukum lainnya yang biasanya disebut ulama sebagai rukhshoh (keringanan).

Atas dasar ketetapan Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى berupa keringanan dan kemudahan, sebagai bentuk pengalaman hadis pada bab ini, para ulama ahli fikih menyusun kaidah ini:

الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ

“Kesulitan dapat menghadirkan kemudahan”

Para ulama membuat banyak cabang dari kaidah ini dan menjadikannya sebagai salah satu prinsip yang fundamental dalam fikih Islam.

Makna kaidah ini adalah ketika seorang mukallaf dihalangi oleh beberapa kondisi yang membuatnya sulit melaksanakan kewajiban-kewajiban syariat, atau yang menyebabkannya sulit melaksanakannya secara sempurna, maka kesusahan dan kesulitan tersebut bisa menjadi sebab adanya kemudahan dan keringanan sehingga ia bisa melakukan kewajiban-kewajiban tersebut dengan mudah, tanpa kesulitan, sampai ia berada dalam kondisi normal.

Contoh aplikatif dari kaidah ini adalah keringanan terhadap sebagian najis yang sulit dihindarkan, seperti darah, luka, bisul, dan tanah di jalan raya yang biasanya tidak luput dari najis. Bersuci dari najis-najis tersebut sangat menyulitkan mukallaf, bahkan bisa jadi hal itu menyulitkannya melakukan ibadah. Oleh karena itu, diberi toleransi sebagai bentuk keringanan dan kemudahan.

Begitu juga diperbolehkannya ketidaktepatan akad biaya masuk WC umum, berapa lama seseorang di dalam WC tidak diketahui secara pasti, begitu juga kadar air yang dihabiskannya, bahkan bisa jadi biayanya pun tidak diketahui secara pasti.

Adalah hal yang tidak mudah untuk menentukan tarif pada setiap orang yang masuk ke dalam WC umum tersebut sementara WC tersebut sangat dibutuhkan. Contoh lain semisalnya adalah mencukur rambut di tukang cukur.

Dari kaidah ini dapat dibuat banyak cabang tentang masalah baru yang terjadi seperti menggunakan sarana transportasi besar maupun kecil. Karena asal suatu muamalah dalam syariat adalah harus adanya akad yang menjelaskan biaya dan manfaat yang akan didapatkannya.

a. Batasan kesulitan yang mendapat kemudahan

Terkadang sebagian mukallaf tak mampu membedakan kesulitan yang dapat ditolerir mendapat kemudahan. Akibatnya, mereka menganggap kesulitan yang sepele membolehkan mereka meninggalkan kewajiban.

Bahkan, sebagian besar orang yang menyepelekan masalah agama menganggap hal itu sebagai uzur dan wasilah untuk mencari-cari alasan dalam menjalankan syariat Allah.

Oleh karena itu, para ulama ahli fikih telah menjelaskan macam-macam kesulitan dan memberi batasan kesulitan yang bisa dijadikan sebagai penyebab memperoleh kemudahan dan keringanan.

  • Kesulitan akan selalu ada pada setiap kewajiban yang dibebankan syariat kepada mukallaf. Ini tidak bisa terlepas dari mereka dalam kondisi apapun. Karena merupakan sifat taklif (pembebanan hukum-hukum syariat). Jenis kesulitan seperti ini tidak dapat menjadi sebab gugurnya dan ringannya suatu kewajiban.Dengan demikian, seseorang yang berpuasa di bulan Romadhon tidak boleh berbuka (membatalkan puasanya) dengan alasan sangat lapar. Begitu juga seseorang yang mampu secara finansial, lagi sehat badannya tidak diperkenankan untuk tidak berangkat haji, dengan alasan kesulitan perjalanan ataupun jauh dari keluarga dan tanah air.Seseorang juga tidak diperbolehkan meninggalkan amar ma’ruf dan nahi mungkar dengan alasan khawatir mendapat tekanan maupun penolakan, dan masih banyak perkara-perkara lainnya.Kesulitan-kesulitan ini wajar, karena tidak mengeluarkan banyak tenaga, juga tidak mengandung risiko pada aktivitas kehidupan. Andaikan kesulitan-kesulitan tersebut memberi pengaruh besar, tentunya tidak akan ada taklif (pembebanan hukum-hukum syariat), hukum-hukum Islam pun tidak akan tegak, dan kemashlahatan manusia di dunia dan akhirat pun tidak akan terwujud.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Stay Connected

0FansSuka
3,871PengikutMengikuti
13,900PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles