15.3 C
New York
Kamis, September 28, 2023

Buy now

spot_img

Penjelasan Tentang Halal dan Haram Serta Perkara Syubhat

Hadis Arba’in 06: Halal dan Haram

  • Redaksi Hadis

عَنْ أَبِيْ عَبْدِاللَّهِ النُعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ ﷺ يَقُوْلُ: اِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ وَاِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا اُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَيَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدْ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِى الْحَرَامِ ،كَالرَّاعِيْ يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ، أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ مَحَارِمُهُ أَلاَ وَإِنَّ فِى الْجَسَدِ مُضْغَةً اِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَاِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ – رواه البخاري ومسلم

Dari Abu Abdillah Nu’man bin Basyir r.huma berkata bahwa ia pernah mendengar Rosulullah  bersabda, “Sesungguhnya, yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya ada perkara-perkara syubhat yang tidak diketahui kebanyakan manusia. Orang yang menjaga dirinya dari hal-hal syubhat tersebut, berarti ia telah menjaga agama dan kehormatannya. Orang yang terjatuh pada hal-hal yang syubhat maka ia kan terjatuh pada hal-hal yang haram, seperti pengembala kambing yang berada di sekitar batas tanah gembalaan lalu masuk ke dalamnya. Ingatlah, bahwa setiap raja memiliki padang gembalaan dan padang gembalaan Allah adalah apa-apa yang diharamkanNya. Dan ingatlah, bahwa di dalam jasad terdapat segumpal daging. Apabila segumpal daging tersebut baik, baiklah seluruh tubuhnya. Dan apabila segumpal daging itu buruk, buruk pula seluruh tubuhnya. Ingatlah segumpal daging itu adalah hati.” (HR. Bukhori dan Muslim)

  • Takhrij Hadis

Hadis ini diriwayatkan oleh Bukhori dalam al-Iman (bab siapa yang menjaga agamanya) nomor 52 dan pada kitab tentang jual beli.

Muslim dalam kitab tentang jual beli (bab mengambil yang halal dan meninggalkan yang samar-samar [syubhat] nomor 1599.

Abu Dawud dalam kitab tentang jual beli (bab menjauhi yang samar) nomor 3329 dan 3330.

Tirmidzi dalam kitab jual beli (bab meninggalkan hal-hal yang syubhat) nomor 1205.

an-Nasa’i dalam kitab jual beli (bab menjauhi hal-hal yang syubhat) nomor 7, halaman 241.

Ibnu Majah dalam kitab al-Fitan (huru hara hari Kiamat), (bab berhenti pada hal-hal yang syubhat) nomor 3984.

  • Kedudukan Hadis

Hadis ini kedudukannya sangat penting dan berfaedah. Isinya mengandung separuh pokok ajaran Islam. Sekelompok ulama mengatakan sepertiganya, sedangkan menurut Abu Dawud seperempatnya.

Semua ajaran Islam ada di dalamnya, karena hadis ini mencakup penjelasan tentang hal yang halal, haram, dan syubhat (samar).

Terdapat juga penjelasan tentang hati yang baik dan buruk. Semua ini menuntut pengetahuan hukum-hukum syariat yang pokok maupun cabang-cabangnya. Hadis ini juga merupakan dasar untuk bersikap wara’, yaitu dengan meninggalkan hal-hal yang syubhat (samar-samar).

  • Kosa Kata Hadis
بَيِّنٌ: Jelas, yaitu apa yang telah ditetapkan Allah, RosulNya, dan ijma' para ulama atas kehalalan dan keharamannya.
مُشْتَبِهَاتٌ:Bentuk plural dari kata musytabihah artinya hal yang samar halal dan haramnya.
لاَيَعْلَمُهُنَّ:Tidak diketahui hukumnya karena dalil-dalilnya bertentang. Hal itu terkadang seperti halal dan terkadang seperti haram.
اتَّقَى الشُّبُهَاتِ:Menjauhkan diri dari syubhat dan membuat benteng antara dirinya dan hal-hal yang syubhat.
اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ:Terjaga dan terpelihara agama dan kehormatannya.
وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ:Terjatuh pada perkara yang syubhat, yaitu hal-hal yang menyerupai hal yang halal di satu sisi dan hal yang haram di sisi lain.
الْحِمَى:Sesuatu yang dilarang namun tidak dimiliki oleh orang lain. Pendapat lain mengatakan bahwa maksudnya adalah sesuatu yang terlindung berupa tanah yang diperbolehkan bagi para mujahid untuk menaruh hewan tunggangannya, dan melarang selainnya.
يُوْشِكُ:Hampir
أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ:Hewan gembalaannya memakan rumput di wilayah yang telah dibatasi larangan.
مَحَارِمُهُ:Kemaksiatan yang dilarang Allah.
مُضْغَةً:Segumpal daging.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Stay Connected

0FansSuka
3,871PengikutMengikuti
13,900PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles