15.3 C
New York
Jumat, September 29, 2023

Buy now

spot_img

[BAG. 3] Menjauhi Larangan dan Melakukan Perintah Sesuai Kemampuan

Hadis Arba’in 09: [BAG. 3] Menjauhi Larangan dan Melakukan Perintah Sesuai Kemampuan

7. Mencegah Mudhorot Lebih Utama dari Meraih Mashlahat

Ini adalah kaidah umum fikih. Kaidah ini telah disepakati para ulama ahli fikih. Adapun makna kaidah ini adalah apabila terdapat kasus dan dalam kasus tersebut ada sisi kemashlahatan dan sisi mudhorot, dimana ketika sisi kemashlahatan lebih dikedepankan, maka akan terjadi kerusakan.

Maka dalam hal ini yang lebih diprioritaskan adalah mencegah sisi kerusakan. Pasalnya, kerusakan akan lebih cepat menyebar seperti api yang membakar kayu.

Hikmah dalam hal ini adalah melakukan pencegahan sebelum terjadinya kerusakan meskipun hal itu menyebabkan terhalangnya atau tertundanya meraih mashlahat.

Adapun contoh-contoh aplikatif dari kaidah adalah sebagai berikut:

  1. Larangan menjual anggur kepada pembuat khamr meskipun ia mau membeli dengan harga tinggi.
  2. Larangan menjual khamr atau memproduksinya meskipun menghasilkan keuntungan besar.
  3. Larangan melakukan berbagai macam transaksi yang diharamkan.
  4. Larangan bagi wanita untuk bekerja, di tempat yang bercampur dengan lelaki yang bukan mahrom. Meskipun pekerjaan tersebut memberi manfaat bagi wanita itu. Hal ini untuk menolak kerusakan. Bahkan, para lelaki juga dilarang bekerja di tempat-tempat seperti itu.

Dan masih banyak lagi contoh-contoh aplikatif dari kaidah ini.

Penerapan kaidah ini juga di dasarkan pada hadis yang berisi larangan Rosulullah ﷺ terhadap wanita yang melakukan perjalanan sendiri, tanpa suami maupun mahromnya.

Sebagaimana riwayat Bukhori dan Muslim – lafal hadis ini milik Imam Muslim – dari Abu Huroiroh r.a berkata, “Rosulullah ﷺ bersabda, “Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari Kiamat melakukan perjalanan selama sehari, kecuali bersama mahromnya.”

Jadi, adanya mashlahat dan mafsadat harus berdasarkan pada dugaan bukan pada keyakinan, maksudnya adalah yang sering terjadi, bukan yang jarang. Apabila suatu perbuatan yang kemungkinannya besar akan menimbulkan mudhorot, perbuatan tersebut dilarang sekalipun kita tidak mempunyai bukti kemudhorotannya.

Begitu juga perbuatan yang biasanya akan menimbulkan mudhorot meskipun perbuatan tersebut telah dikerjakan beberapa kali dan tidak menimbulkan mudhorot apapun.

Mudhorot yang kemungkinan terjadinya kecil tidak bisa dijadikan acuan. Banyak sekali perbuatan yang mengandung mudhorot, tetapi kemashlahatannya lebih besar. Perbuatan seperti ini diperbolehkan bahkan diwajibkan, mengingat kemashlahatan yang akan dihasilkan dari perbuatan tersebut.

Kerusakan yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut tidak dinilai karena kemungkinannya kecil. Adapun contoh-contoh perbuatan tersebut adalah diperbolehkannya memotong anggota badan yang sakit, apabila dapat menjaga kelangsungan hidup seseorang, dan berbohong untuk mendamaikan dua orang yang bermusuhan.

Sebenarnya hal ini dan yang semisalnya kembali pada masalah melakukan salah satu kemudhorotan yang lebih ringan. Karena mudhorot dibiarkannya anggota badan yang bisa menyebabkan kematian seseorang lebih besar daripada mudhorot memotongnya. Begitu juga mudhorot berlangsungnya permusuhan antara manusia yang bisa mengakibatkan kebencian.

8. Faktor-Faktor Kehancuran Suatu Bangsa

Rosulullah ﷺ menegaskan bahwa faktor penyebab kehancuran suatu bangsa ada dua hal:

  1. Banyak bertanya dan memaksakan diri.
  2. Berselisih dalam suatu perkara dan tidak konsisten dengan perintah agama.

Pertanyaan yang Dilarang dan Dibolehkan

Rosulullah ﷺ melarang para sahabatnya banyak bertanya karena dikhawatirkan hal itu bisa menyebabkan pemberat bagi mereka dalam melaksanakan kewajiban. Juga untuk menghindari berlebih-lebihan dan memberatkan diri serta sibuk dengan sesuatu yang kurang berguna. Juga untuk mencegah kaum Muslimin mengikuti perbuatan orang-orang dahulu yang gemar melibatkan diri dalam perdebatan dan perselisihan.

Imam Bukhori dan lainnya meriwayatkan dari Mughiroh bin Syu’bah r.a bahwa Rosulullah ﷺ melarang banyak bertanya dan menghambur-hamburkan harta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Stay Connected

0FansSuka
3,873PengikutMengikuti
13,900PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles